TEMPO.CO, Semarang - Politikus Partai Golkar Iqbal Wibisono berencana mengajukan permohonan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memuat tentang larangan mantan narapidana korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) ke Mahkamah Agung.
"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memberi peluang bagi Bawaslu dan/atau pihak yang dirugikan atas berlakunya PKPU berhak menjadi pemohon untuk mengajukan pengujian kepada Mahkamah Agung," kata Iqbal kepada Antara di Semarang pada Jumat, 6 Juli 2018.
Baca: MA Persilakan Jika Ada yang Uji Materi PKPU Caleg Mantan Koruptor
Iqbal akan mengajukan permohonan uji materi ke MA karena menilai PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 7 Ayat (1) Huruf h PKPU 20 Tahun 2018. Dalam pasal PKPU itu sebutkan bahwa persyaratan bakal calon anggota badan legislatif, antara lain, bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi. Sementara dalam UU Pemilu, tidak ada larangan bagi mantan koruptor untuk menjadi calon anggota badan legislatif.
Ia mengatakan bahwa pengajuan permohonan uji materi PKPU Nomor 20 Tahun 2018 terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagai ikhtiar agar hak politiknya tidak hilang pada Pemilu Anggota DPR RI 2019.
Baca: Undangkan PKPU Caleg, Kemenkumham: Kami Membuka Ruang Uji Materi
Iqbal pernah mendekam 9 bulan di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) pengembangan dan peningkatan pendidikan Jawa Tengah tahun 2008 di Kabupaten Wonosobo. Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang memvonis Iqbal 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta pada Februari 2015. Majelis hakim yang diketuai Hastopo tidak mencabut hak politik Iqbal.
Namun Iqbal yang juga Ketua Harian DPD I Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah tidak menyebut kapan pastnya dirinya akan mengajukan uji materi itu. "Insya Allah minggu depan," ujarnya.
Sesuai dengan UU Pemilu, batas waktu pengajuan ke MA paling lambat 30 hari kerja sejak PKPU Nomor 20 Tahun 2018 diundangkan dalam Lembaran Negara oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada tanggal 4 Juli 2018.
Baca: PKPU Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg Akhirnya Disahkan